Baca Juga: Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Budi menjelaskan besaran biaya jasa tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan pengemudi, aplikator dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, PM 12/2019 telah didiskusikan dengan DPR dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Kenapa dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika disrupsi teknologi sangat cepat dan kami mempersilakan kepada masyarakat untuk menghitung ongkos dan mempertimbangkan karena sekarang pilihan angkutan umum sudah banyak,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)