JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan tarif ojek online (ojol) setelah molor satu pekan. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap setelah diumumkannya tarif ojek online tersebut. Sebab menurutnya, dirinya masih harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para driver ojek online diseluruh Indonesia.
"Namun kita belum tentukan sikap secara nasional, besok kita mau komunikasi dengan teman-teman se-Indonesia," ujarnya saat dihubungi media di Jakarta, Senin (25/3/2109)
Baca Juga: Driver Ojol Bakal Tercover BPJS
Meskipun begitu lanjut Igun, dirinya menyambut baik penetapan tarif yang dilakukan oleh pemerintah ini. Sebab menurutnya, dengan adanya aturan ini maka aplikator sekarang tidak bisa semena-mena menurunkan tarif batas untuk pengemudi.
Dirinya juga menambahkan, adanya aturan ini juga dapat melindungi berbagai pihak dari praktik monopoli yang dilakukan aplikator dalam penentuan tarif. Karena dengan aturan ini, kontrol dan tarif sekarang berada di tangan pemerintah.
Selain itu, dirinya juga berharap dengan tarif baru ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan keutungan yang didapat pengemudi. Sebab sebelumnya aplikator hanya menetapkan tarif kepada pengemudi sebesar Rp1.600 per km belum dipotong biaya jasa aplikasi 20%.