Go-Jek Pelajari Tarif Baru Ojek Online

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 15:01 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya tarif ojek online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver

Menanggapi hal tersebut VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak komentar terkait penerapan tarif baru dari Ojek Online tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan harus mengkaji terlebih dahulu dampaknya baik kepada konsumen, driver maupun bagi aplikator itu sendiri.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya