Meskipun begitu, dirinya belum bisa menentukan sikap apakah akan mengikuti aturan tersebut atau tidak. Sebab pihaknya masih harus mengkaji secara internal terlebih dahulu mengenai tarif baru ini.
"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari kedepan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," katanya.
Baca Juga: Seperti Taksi Konvensional, Ojol Berlakukan Tarif Buka Pintu
Sebagai informasi, tarif ojek online yang baru ini sendiri akan terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.