Demi Penerimaan, Transaksi Online Bakal Kena Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 13:01 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewacanakan untuk membuat satu aturan baru tentang transaksi online. Aturan tersebut nantinya akan berupa Undang-Undang (UU).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menarik pajak dari seluruh transaksi online. Artinya belanja online, fintech hingga jasa titip atau yang biasa di sebut jastip akan terkena pajak.

"Memang sedang distressing adalah bagaimana kita bisa menarik manfaat bagi negara ini berbagai transaksi online yang terjadi di negara ini," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/3/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani: Perlu Pertimbangan Matang untuk Turunkan PPh Badan

Menurut Bamsoet, selama ini belum ada aturan khusus untuk mengenakan pajak kepada transaksi online. Padahal perkembangan industri ini sangat pesat sekali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya