JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Bambang Soesatyo menyoroti perkembangan pesat dari bisnis keuangan berbasis digital alias financial technology (fintech). Menurutnya, banyak sekali masyarakat yang mendapatkan manfaat dari adanya fintech ini.
Oleh karena itu lanjut Bamsoet, perlu adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari fintech ilegal. Perlu adanya ketegasan dari pemerintah kepada pelaku fintech ilegal.
"Pemerintah harus bersikap tegas, pemerintah perlu regulasi dan konsisten," ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Gantikan Perbankan, Fintech Bisa Untungkan Negara dan UMKM
Berdasarkan catatannya, pada tahun lalu ada sekitar 277 bisnis fintech yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Fintech Ilegal. Dan hal tersebut cukup membuat masyarakat semakin resah.
"LBH mencatat masalah lain bermunculan fintech ilegal 227 sebagian besar luar negeri, operasi tanpa izin," ucapnya.
Memang menurutnya, banyak sekali aturan yang sebenarnya cukup untuk melindungi konsumen dari fintech ilegal. Pertama adalah dari mulai Undang-Undang Konsumen.
Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus fintech ilegal.
"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," katanya.
Baca Juga: Dirugikan Fintech Abal-Abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid tapi ke Sini
Oleh karena itu lanjut Bamsoet, yang diperlukan saat ini hanyalah konsistensi pemerintah dalam memberantas fintech ilegal ini. Karena jika dibiarkan dan tanpa konsistensi maka fintech ilegal ini akan semakin mengerogoti masyarakat.
"Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)