Fintech Ilegal Harus Ditindak Tegas

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 11:58 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus fintech ilegal.

"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," katanya.

 Baca Juga: Dirugikan Fintech Abal-Abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid tapi ke Sini

Oleh karena itu lanjut Bamsoet, yang diperlukan saat ini hanyalah konsistensi pemerintah dalam memberantas fintech ilegal ini. Karena jika dibiarkan dan tanpa konsistensi maka fintech ilegal ini akan semakin mengerogoti masyarakat.

"Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya