Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus fintech ilegal.
"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," katanya.
Baca Juga: Dirugikan Fintech Abal-Abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid tapi ke Sini
Oleh karena itu lanjut Bamsoet, yang diperlukan saat ini hanyalah konsistensi pemerintah dalam memberantas fintech ilegal ini. Karena jika dibiarkan dan tanpa konsistensi maka fintech ilegal ini akan semakin mengerogoti masyarakat.
"Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)