JAKARTA – Badan Penyalur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM. Hasilnya, sejak 2016 hingga Maret 2019, ditemukan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter atau bisa disebut menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar. “Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas kata Menteri ESDM Igantius Jonan, dilansir dari Harian Neraca, Selasa (26/3/2019).
Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis solar yang banyak dikonsumsi. “Yang penting ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor," katanya.
Baca Juga: Cegah Kebocoran, Pengawasan Distribusi Solar Diperketat
Jonan pun memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujarnya.