Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sementara, pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

Baca Juga: Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum.

Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya