Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kehadiran ojek online (ojol), makin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50% (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran atau intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya