JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Program tersebut mempermudah calon investor untuk membuka rekening efek.
"Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal OJK Hoesen dalam acara peluncuran di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Hoesen mengatakan, dengan adanya program penyederhanaan ini investor pasar modal cukup memakan waktu tak sampai 30 menit untuk membuka rekening efek. Saat ini sudah ada 18 perusahaan efek yang dapat melakukan pembukaan rekening secara online.
"Berdasarkan uji coba yang sudah dilakukan itu cukup di bawah 30 menit saja," kata dia.
Baca Juga: OJK Hentikan Operasional 2 Perusahaan Investasi Ilegal
Dia pun berharap program ini bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal. Selain itu, juga menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, di samping tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.