Sebab menurutnya, pelayanan tetap perlu dilakukan mengingat masyarakat telah melakukan pembayaran pajak, juga melaporkannya dengan kerelaan hati.
"Saya senang dapat feedback dari banyak masyarakat yang mengakui pelayanan DJP di setiap kantor semakin membaik. Mereka (para pegawai pajak) aktif menanyakan, memberi informasi, membantu dalam menghitung kewajiban membayar pajaknya. Kami di kantor pajak terbuka bagi masyarakat untuk datang," katanya.
Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat, yakni pada Senin, 1 April 2019. Batas waktu itu pun telah diperpanjang mengingat tenggat waktu sebenarnya yang pada 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pelaporan SPT.
"Dari tanggal 31 Maret itu karena hari Minggu kita beri sedikit keleluasaan (bergeser) ke hari Senin-nya pada 1 April. Masyarakat boleh serahkan SPT orang pribadi tanpa dikenakan sanksi," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)