JAKARTA - Kebijakan pengenaan pajak untuk e-commerce pada 1 April 2019 dibatalkan. Hal ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Banyak hal yang mendasari pembatalan pengenaan pajak e-commerce. Salah satunya menimbulkan kesimpangsiuran di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian, Sri Mulyani memutuskan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Beleid mengenai pajak e-commerce itu telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk E-Commerce
(Dani Jumadil Akhir)