JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Beleid mengenai pajak e-commerce itu telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan itu diambil dirinya lantaran dianggap terlalu menimbulkan kesimpang siuran di tengah-tengah masyarakat. Maka pencabutan kebijakan itu diharapkan bisa menghilangkan pengkhususan perlakuan pajak terhadap suatu pihak tertentu.
"Begitu banyak simpang siur, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Agar tidak banyak simpang siur, kami putuskan tarik PMK-nya. Dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak baru itu tidak benar," ujarnya dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga: Pajak E-Commerce Mulai 1 April, Penerapannya Harus Cermat
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertukaran informasi serta mendapat masukan dari pihak terkait, termasuk asosiasi e-commerce Indoensia atau IdEA mengenai penerbitan aturan tersebut. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan memperkuat infrastruktur data perpajakan sebelum menerapkan aturan perpajakan untuk e-commerce.