Aturan Pajak E-Commerce Dibatalkan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2019 03:41 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kebijakan pengenaan pajak untuk e-commerce pada 1 April 2019 dibatalkan. Hal ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Banyak hal yang mendasari pembatalan pengenaan pajak e-commerce. Salah satunya menimbulkan kesimpangsiuran di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, Sri Mulyani memutuskan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Beleid mengenai pajak e-commerce itu telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk E-Commerce

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya