Lalu Seksi 4 mulai Simpang Susun Indrapuri-Simpang Susun Blang Bintang sepanjang 13,5 kilometer, Segmen 5 Simpang Susun Blang Bintang-Simpang Susun Kuto Baro 7,7 kilometer, dan Segmen 6 Simpang Susun Kuto Baro-Simpang Baitussalam 4,8 kilometer.
"Minimal terdapat tiga ribu lebih bidang tanah, hingga akhir tahun ini harus sudah kita bayar lunas. PT Hutama Karya telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp168,2 miliar dengan jumlah 965 bidang tanah dari total 3.586 bidang," tegasnya.
Ia mengaku, tetapi dalam pengadaan tanah untuk dijadikan jalan tol pertama di Aceh ini, terdapat istilah yang umum di masyarakat, yakni tanah wakaf, dan tanah kas desa.
"Ini mungkin, penyelesaiannya dalam waktu tersendiri. Karena tanah wakaf, dan kas desa harus melewati beberapa tahapan untuk prosesnya pelepasan," kata Alfi.
Presiden Joko Widodo pertengahan Desember 2018, telah meresmikan pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli sebagai upaya memudahkan mobilitas masyarakat, dan barang di daerah untuk pertumbuhan ekonomi.