Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 12:22 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 1 April 2019 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 11,309 juta. Realisasi itu mencakup pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, secara persentase jumlah pelaporan itu baru 61,7% dari jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp100.000

"Ini mencerminkan 61,7% untuk kepatuhannya dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," ujar dia kepada Okezone, Selasa (2/4/2019).

Secara rinci, sebanyak 11,030 juta wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 April 2019 kemarin. Realisasi ini meningkat 7,75% dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta wajib pajak.

Sementara untuk pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 278.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya