Tidak Terapkan Kewajiban RIM, Bank Bakal Kena Sanksi

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 10:47 WIB
Perbankan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Susi Wandayani menuturkan, kebijakan itu ditempuh dalam memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Dengan RIM yang dinaikkan ini, BI ingin memastikan rentang pertumbuhan kredit antara 10-12%. Adapun bagi bank yang melanggar pemenuhan kewajiban RIM akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (BI). Namun, pengenaan sanksi dilakukan bertahap.

Sedangkan pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM serta target RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

(Kunthi Fahmar Sandy)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya