Tidak Terapkan Kewajiban RIM, Bank Bakal Kena Sanksi

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 10:47 WIB
Perbankan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, industri perbankan akan memanfaatkan kenaikan Rasio Intermediasi Makroporudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk menggenjot penyaluran kredit.

BI pun menilai masih ada ruang untuk bank menyalurkan kredit. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan, dengan adanya pelonggaran tersebut, maka perbankan bisa menambah jumlah pembiayaan atau kredit yang disalurkan. “Penyesuaian besaran batas bawah target RIM dari 80% menjadi 84% dan batas atas target RIM dari 92% menjadi 94% akan memberi keringanan bagi bank, karena batas atas yang di longgarkan akan memberi fleksibilitas bagi bank memacu penyaluran kreditnya yang selama ini tertahan,” kata Linda saat Bincang Bareng Media (BBM) di Jakarta, kemarin. BI pun memandang aturan terkait RIM dan PLM tidak hanya mendorong pertumbuhan kredit perbankan, tetapi juga mendorong perbankan menerbitkan surat berharga atau surat utang.

Baca Juga: BI Terbitkan Fatwa Main Game Online Merugikan Negara

“Selain penyaluran kredit kepada masyarakat atau korporasi, kenaikan RIM ini juga akan pacu perbankan menyalurkan pembiayaan ke obligasi korporasi. Kami tentu akan melihat kecenderungan penerbitan surat utang oleh perbankan. Namun, untuk saat ini kami masih mengacu dengan ketentuan bahwa yang dihitung adalah obligasi korporasi, dan lainnya,” ungkap dia. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2019 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019. Sebelumnya BI telah menyempurnakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/ 5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/ PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang RIM dan PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Susi Wandayani menuturkan, kebijakan itu ditempuh dalam memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Dengan RIM yang dinaikkan ini, BI ingin memastikan rentang pertumbuhan kredit antara 10-12%. Adapun bagi bank yang melanggar pemenuhan kewajiban RIM akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (BI). Namun, pengenaan sanksi dilakukan bertahap.

Sedangkan pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM serta target RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

(Kunthi Fahmar Sandy)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya