Keputusan pemberhentian, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
“Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Menteri PANRB.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Lima Daerah di Indonesia Dinilai Rawan PNS Tidak Netral
Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 21 hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Mengenai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, menurut Menteri PANRB melalui Surat Edaran ini, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelulusannya sebagai calon pegawai ASN harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi.
(Dani Jumadil Akhir)