JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif Jalan Tol Bakauheuni - Terbanggi Besar. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR 305 tahun 2017.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, dalam SK tersebut, tarif per kilometer yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sekitar Rp900 per km. Tarif ini di bawah dari tarif tol lainnya yang sama-sama dibangun dalam empat tahun terakhir. Rata-rata tol yang baru diresmikan memiliki tarif Rp1.000 per km.
"Kurang dari Rp1.000 per km. Sekitar Rp900 per km," ujarnya dalam acara Press Briefing di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Proyek Tol Banda Aceh-Sigli Lampaui Target
Adapun rinciannya, tarif dari Bakauheni ke Bakeuheni Selatan memiliki tarif sekitar Rp3.500 untuk golongan I. Sementara untuk golongan V tarifnya adalah sebesar Rp7.000.
Sedangkan jika dari Bakauheni ke Terbanggi Besar, tarif untuk golongan I adalah Rp112.500. Sedangkan untuk golongan IV dan V adalah Rp224.500 per km, sementara untuk Golongan II dan III adalah Rp168.500.
“Kalau dari Bakauheni ke Bakauheni selatan golongan selatan itu Rp3.500. Kalau golongan V itu Rp7.000," ujarnya .
"Kalau di SK yang diberlakukan setelah sosialisasi. Dan di operator ada spanduk ada variabel messege service. Golongan I Rp3.500. Golongan V itu Rp7.000. Kalau dari golongan I dari ujung ke ujung itu Rp112.500, golongan V Rp224.500," jelasnya.
Baca Juga: Masih Gratis, Jalan Tol Sei Rampah-Tebing Sudah Bisa Dilalui
Meskipun begitu lanjut Danang, saat ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni Hutama Karya masih belum mengenakan tarif bagi kendaraan yang lewat jalan tol tersebut. Sebab, saat ini Hutama Karya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari sisi kami sudah menerbitkan SK Tarif tapi ini memberikan insentif untuk sosialisasi hingga masyarakat siap," jelasnya.
Saat ditanyai target BUJT mengenakan tarif, Danang justru menyerahkan sepenuhnya kepada Hutama Karya. Sebab menurutnya, BUJT yang mengetahui kapan masyarakat bisa siap dikenakan tarif tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha. Semakin cepat menerima mungkin di kenakan. Kalaupun kita di berikan sosialisasi jalan tol adalah jalan berjalan itu," kata Danang.
(Dani Jumadil Akhir)