Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 06 April 2019 14:53 WIB
Pajak (Ilustrasi: Koran Sindo)
Share :

Ketiganya ingin mengikuti jejak Prancis yang sejak bulan lalu bersiap menerapkan pajak dengan target para raksasa internet seperti Google, Amazon, dan Facebook. Prancis menerapkan regulasi lebih ketat pada perusahaan teknologi besar tanpa dukungan dari Uni Eropa (UE).

Di Prancis, pajak sebesar 3% akan diterapkan atas pendapatan yang diperoleh di Prancis dari sekitar 30 perusahaan besar yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire memperkirakan pajak yang akan di kumpulkan mencapai sekitar USD565 juta per tahun.

Pajak di Prancis itu saja menunjukkan besarnya pendapatan para raksasa teknologi asal AS itu. Meski demikian, aturan ini dapat membuka jalan untuk regulasi lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan teknologi di Eropa, termasuk pajak digital UE.

Upaya mengesahkan pajak 3% untuk pendapatan perusahaan internet besar, tahun lalu gagal dilakukan karena ada kekhawatiran dari negara-negara seperti Irlandia dan Jerman yang khawatir akan mendapat balasan dari AS.

Le Maire menjadi tokoh yang paling kritis untuk mendorong pajak digital. Dia berpendapat Google, Amazon, dan Facebook diuntungkan dari tingkat pajak lebih rendah di - bandingkan perusahaan-perusahaan Eropa. Dia menegaskan, Prancis akan menarik pajaknya sendiri saat OECD mencapai kesepakatan.

Kepala Pajak Komisi Eropa Pierre Moscovici menyatakan, pajak baru untuk raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google dapat mengumpulkan dana 4,4 miliar poundsterling per tahun di penjuru Eropa.

Moscovici memperingatkan bahwa pada 2019 akan didominasi oleh isu Brexit, pemilu parlemen Eropa pada Mei, dan pemilihan komisioner baru serta sulit membayangkan pajak teknologi akan disepakati.”Kita dapat memimpin dengan contoh. Mari lakukan sekarang,” kata tokoh yang mendorong peningkatan pajak untuk para raksasa internet itu. Pihak Google menyatakan selalu membayar semua pajak. Dalam sebuah pernyataan kepada CNBC , Google menegaskan selalu menaati undang-undang pajak di setiap negara yang beroperasi di penjuru dunia.

“Google membayar mayoritas pajak pendapatan korporat di AS dan kami telah membayar pajak efektif global 23% selama 10 tahun terakhir,” papar juru bicara Google. Facebook juga menyatakan membayar pajak yang ditentukan oleh undang-undang di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Facebook akan terus menaati aturan Prancis dan Eropa terkait pajak. “Di Prancis, kami sukarela menetapkan penjualan baru dan struktur invoice baru pada 2018. Dari sekarang, semua pendapatan dari para pengiklan yang didukung tim kami di Prancis dicatat di Prancis. Kami harap OECD akan menyelesaikan kerjanya dan menciptakan kesepakatan global yang jelas dan berkelanjutan untuk pajak,” papar juru bicara Facebook.

(Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Syarifudin/Sindonews)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya