Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 06 April 2019 16:26 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% adalah sebagai berikut:

1. jasa maklon;

2. jasa perbaikan dan perawatan;

3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

4. jasa konsultansi konstruksi

5. jasa teknologi dan informasi;

6. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

7. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya