Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna menyatakan, meski perusahaan selama 7 tahun mengalami kerugian, otoritas bursa tidak serta-merta akan melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting). Menurutnya, ada banyak aspek yang juga perlu dipertimbangkan oleh BEI.
Dia mengatakan, BEI hanya membuka peluang untuk memanggil KRAS guna melihat kondisi keuangan perusahaan.
"Delisting itu kan tindakan luar biasa. Apakah ada tindakan panggilan atau obrolan, nanti saya pastikan Krakatau Steel ya," kata dia ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Nyoman menjelaskan, pihak bursa akan memperhitungkan pergerakkan industri baja nasional atau global. Menurutnya, jika sektor industri baja nasional atau global memang sedang turun, sehingga membuat kinerja perseroan tidak berjalan dengan baik, berarti ada dasar alasan dari kerugian Krakatau Steel.