Mulai Oktober, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal

, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 11:55 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

"Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terusmenggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.

"Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Sertifikasi Halal Pedagang Bakso Cs Digratiskan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya