Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa, Pemerintah Gandeng Firma Hukum Asing

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 18 April 2019 18:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menggandeng firma hukum (law firm) asing untuk melawan diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan Uni Eropa (UE). Kelapa sawit RI di klasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (Delegated Act), sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan lima firma hukum yang berasal dari berbagai negara.

Baca Juga: Kampanye Hitam, Ekspor Sawit RI ke Inggris dan Belanda Turun hingga 39%

Nantinya akan diputuskan satu firma hukum yang akan membantu Indonesia melakukan gugatan melalui World Trade Organization (WTO).

"Kita sedang konsultasi dengan beberapa calon firma hukum. nanti akan kita tetapkan siapa (yang dipilih)," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4.2019).

Dia menyatakan, lima firma hukum itu di antaranya ada yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun, dirinya enggan merinci secara jelas nama dari kelima firma hukum tersebut

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya