JAKARTA - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur hingga saat ini belum juga terjadi. Pasalnya, hingga saat ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum menandatanganani draft aturan dari holding Infrastrutkur.
Padahal para perusahaan BUMN ini sudah menyetujui untuk dilebur menjadi holding. Disisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sudah menyetujui peleburan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, memang hingga saat ini dirinya yang belum menandatangani persetujuan holding tersebut. Sebab menurut Basuki, pihaknya masih menunggu pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung terkait rencana pembentukan holding infrastruktur.
"Belum, jadi kalau holding saya masih ingin didiskusikan lagi," ujarnya di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Menurut Basuki, belum ditandatanganinnya aturan tersebut bukanlah untuk memperlambat dan mempersulit pembentukan holding. Melainkan dirinya ingin mengkaji lebih dalam terlebih dahulu apa manfaatnya dan bagaimana dampak negatifnya.