Disampaikannya, Traveloka belum memutuskan waktu untuk melakukan IPO karena masih mempertimbangkan beberapa hal dan salah satunya mengenai perpajakan.“Ada beberapa pertanyaan yang perlu kita diskusikan lagi, misalnya pajak. Itu juga kami sedang follow up juga dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Pajak,” tutur Nyoman.
Kementerian Keuangan menyampaikan bakal melakukan evaluasi mengenai kebijakan perpajakan di pasar modal supaya lebih banyak perusahaan yang mendaftar di bursa. Berdasarkan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah dapat memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan—sebesar 5% dari total pajak yang harus dibayar—kepada perusahaan tercatat dengan porsi saham yang disebarkan ke publik mencapai 40%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menilai, kebijakan tersebut belum terlalu optimal dan perlu dievaluasi ulang. Di samping itu, lanjut Nyoman, pihaknya telah mengantungi 21 calon emiten yang siap melantai di Bursa Efek Indonesia.”Sampai saat ini, kami sudah mencatatkan 8 perusahaan dan yang ada dipipeline sebanyak 21 calon emiten,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)