JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. Dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Kita tentu prihatin tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada media, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: KPK: Sofyan Basir Terima Jatah Sama dengan Eni Saragih & Idrus Marham
Rida berharap adanya kasus ini tidak mengganggu pengerjaan proyek di ketenagalistrikan. Utamanya pada proyek-proyek listrik yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka
Sebab menurutnya, hal ini menyangkut dengan pasokan listrik untuk masyarakat. Karena bagaiman pun, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ucapnya.
(Feby Novalius)