Penetapan Tersangka Dirut PLN, Kementerian BUMN: Kita Hormati Keputusan KPK

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 18:14 WIB
Foto: Kementerian BUMN
Share :

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Baca Juga: Krayan Selatan Kini Terang Benderang

Meski begitu, Saut tidak menyebut secara pasti berapa jatah yang diterima oleh Sofyan Basir. Namun, jika dilihat dari fakta persidangan Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.

Menurut Saut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya