JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait penetapan status tersangka Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Kementerian BUMN menghormati apa yang diputuskan KPK. Menurutnya, proses hukum harus tetap dijalani.
"Ya kita harus menghormati keputusan KPK. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Dirut PLN Tersangka, ESDM: Pelayanan Tetap Prioritas
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang nilainya sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.