Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 20 Februari 2019 lalu, Menteri ESDM telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik 10 tahun ke depan, PLN telah merencanakan pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik.
Diantaranya total pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW, total jaringan transmisi sepanjang 57.293 kilometer sirkit (kms), total gardu induk sebesar 124.341 MVA, total jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan total gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.
Selain itu, PLN juga terus mendorong pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23% pada 2025.
Pemerintah juga terus mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan yaitu penerapan teknologi PLTU Clean Coal Tech nology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22% pada 2025 guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy ).
Sebab itu, kata dia, PLN akan selalu berupaya melaksanakan tugas mulia yang diberikan pemerintah demi kemakmuran masyarakat Indonesia. “Kami akan selalu membuka kerja sama dengan lembaga keuangan bank maupun non-bank untuk penyediaan dana pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Kerjasama yang berjalan dengan baik ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia, dengan ketersediaan listrik yang semakin handal,” katanya.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) Fahmy Radhi menilai, pinjaman sindikasi merupakan langkah tepat yang dilakukan PLN. Menurut dia, pinjaman dari sejumlah bank, baik dalam negeri maupun internasional, merupakan sebuah kepercayaan besar bagi PLN.
“Ini merupakan kepercayaan besar bagi PLN sebagai BUMN. Artinya baik bank nasional maupun internasional masih mempercayai bahwa PLN capable membayar utang,” kata dia. Dia mengatakan tidak perlu khawatir atas pinjaman yang diperoleh perseroan.
Pihaknya yakin PLN mampu membayar utangnya karena bersifat jangka panjang. “Ini sifatnya jangka panjang, jadi tidak perlu khawatir karena pengembalian juga bersifat jangka panjang. Tentu perbankan juga sudah memperhitungkan keuangan PLN,” katanya. (Nanang Wijayanto)
(Dani Jumadil Akhir)