Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 April 2019 20:57 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memanggil pihak aplikator ojek online sebelum penerapan tarif baru ojek online pada tanggal 1 Mei 2019. Hal tersebut disamapaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi, nantinya pihaknya akan dapat terlebih dahulu dengan Gojek dan Grab jelang berlakunyaa tarif baru ojek online. Dalam rapat tersebut, pemerintah akan memberitahukan kepada pihak aplikator mengenai tarif baru ini.

"Satu dua hari ini (akan berlaku). Besok saya akan rapat dengan Grab dan Go-Jek. Besok kita akan nyatakan dengan Go-Jek dan Grab 'oke ya kita ada aturannya kita kan jalani'," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/4/209).

 Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?

Namun lanjut Budi, sejauh ini pihak aplikator mengaku sudah menerima mengenai aturan baru tersebut. Bahkan beberapa aplikator sudah melakukan perhitungan algoritma tarif baru yang akan ditetapkan tersebut.

"Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," ucapnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya