Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 April 2019 20:57 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

Mengenai masukan-masukan , Mantan Direktur Utama Angka Pura itu menyebut akan tetap ditampung. Nantinya masukan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali apakah bisa diterpakan atau tidak.

"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," ucapnya

Sebagai informasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek Online pada hari ini. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 Baca Juga: Tarif Ojol Berlaku 1 Mei 2019, Ini Besarannya

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

Dalam aturan tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya