Aturan Holding BUMN Perumahan Masuk Meja Jokowi

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 20:18 WIB
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
Share :

JAKARTA - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perumahan hingga saat ini masih tanda tanya. Meski masing-masing perusahaan sudah setuju untuk gabung holding namun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding ini belum juga rampung.

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Lukman Hidayat mengatakan saat ini bola panas ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang holding ini sudah masuk ke meja Jokowi.

"Bolanya udah di Presiden apakah nunggu Ratas atau gimana," ujarnya dalam acara konferensi pers di Hot Pullman, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga: Holding BUMN Perbankan Terealisasi Mei 2019

Menurut Lukman, holding perumahan merupakan kebijakan dari Kementerian BUMN. Tentunya juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di dalamnya.

Untuk benar-benar menjadi perusahaan holding, tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu ada peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk terlebih dahulu untuk mengesahkan aturan ini.

Secara internal sendiri perseroan sudah setuju untuk masuk ke dalam holding. Hal tersebut menyusul disetujuinya oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya