Ketentuan HPE ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit dan konsentrat rutil berdasarkan pada harga Asian Metal.
Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel dan bauksit berdasarkan harga London Metal Exchange (LME).
Baca Juga: Fluktuasi di Global Pengaruhi Harga Patokan Ekspor Tambang