"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas," katanya.
Tulus juga menambahkan bahwa regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk di dalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Raharja.
YLKI menilai besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, kenaikan itu menjadi terlalu besar.
"Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," kata Tulus.