Setelah kenaikan ini, YLKI meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.
Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi telah berlaku sejak 1 Mei 2019, yang artinya ojek daring akan memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)