Sebelumnya, pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety ) ojek daring.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menilai pemerintah harus serius memperhatikan respons kenaikan tarif ojek online di masyarakat. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, penetapan besaran tarif tersebut idealnya memperhatikan kemampuan dan keinginan konsumen.
”Ya, idealnya memang harus ada survei di masyarakat. Besaran tarif itu mempertimbangkan kemampuan bayar konsumen terutama diikuti dengan layanan mencakup keamanan penumpang,” ungkapnya.