JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan masyarakat mengenai diterapkannya aturan tarif jasa ojek online. Adapun Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah berlaku sejak 1 Mei 2019. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam sepekan pihaknya akan mengevaluasi kondisi yang terjadi di lapangan setelah aturan tarif itu diterapkan.
”Karena itu, sementara ini saya hanya tetapkan di lima kota dulu. Sepekan setelah itu akan kita evaluasi,” ujar Menhub Budi Karya, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Dijelaskan Menhub, pada dasarnya sebelum ditetapkan aturan ini karena Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan
”Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” katanya.