THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Tingkat Konsumsi Bakal Meningkat

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 10:35 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019. Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyelesaikan aturan turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Setelah itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah bisa mulai mengajukan proses pencairan THR dan gaji.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

“Untuk anggarannya Rp20 triliun untuk THR, insyaallah tanggal 24 (Mei) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan. Untuk gaji ke-13, baru kita bayarkan pada bulan selanjutnya,” ujarnya di Jakarta kemarin. Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal II/2019, meskipun hanya bersifat musiman. “Jadi, itu yang diharapkan akan bisa mendorong konsumsi,” tuturnya. Kendati sudah siap dicairkan, Sri Mulyani belum merinci nominal THR PNS yang disalurkan, apakah sebesar take homepay atau hanya gaji pokok.

Sebagai informasi, kebijakan THR PNS 2018 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat di laksanakan sebelum Idul Fitri. Sri Mulyani menambahkan, tahun ini bisa saja besaran THR yang diterima PNS lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS 5% tahun ini. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, besaran gaji ke-13 PNS dan THR yang akan di bayarkan masing-masing mencapai Rp20 triliun sehingga total sebesar Rp40 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun. “Gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin,” ungkapnya. Dia menambahkan, tahun ini memang terdapat kenaikan anggaran sebab adanya peningkatan pada komponen gaji pokok. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

Pencairan untuk THR PNS di tetapkan pada 24 Mei 2019 juga mencakup TNI, Polri, dan pensiunan. Marwanto menyatakan, skema besaran gaji yang akan mengikuti besaran gaji pada Juni 2019. “Oleh sebab itu, sekarang ini semua satuan kerja sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,” katanya. Untuk gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2019. “Itu diberikan memang saat menjelang tahun ajaran baru,” tutupnya. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri/Lebaran. Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hanif dalam keterangan persnya kemarin. Aturan soal THR, sambung Hanif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

(Oktiani Endarwati/Sindonews/Okezone)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya