Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
“Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” ungkap Benni.
Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan. Hal tersebut terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
Pada periode Januari sampai Maret (triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta menembus angka Rp24,7 triliun, terdiri dari PMA sebesar USD955,4 juta atau setara Rp14,3 triliun (kurs Rp15.000, sesuai dengan APBN 2019) dan PMDN sebesar Rp10,4 triliun.
“Melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi, promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan angka investasi hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan pertama tahun ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp24,7 triliun” ujar Benni.
Berdasarkan data realisasi investasi pada triwulan I-2019, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah proyek investasi PMDN dan PMA terbanyak di Indonesia, total 1.798 proyek investasi di lakukan di Ibukota. Dengan rincian Realisasi Investasi PMDN sebanyak 638 proyek, meningkat sebesar 376% atau lebih tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sebanyak 134 proyek.
Sementara realisasi investasi PMA berjumlah 2.832 proyek, meningkat sebesar 144 persen atau lebih satu kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sejumlah 1.160 proyek. Hal ini dapat menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor dan kami optimis dapat mencapai target realisasi investasi pada tahun 2019, yang telah ditetapkan sebesar Rp. 100,2 triliun” tutup Benni.
Adapun sektor usaha terbesar yang diminati investor PMDN, yaitu bidang Konstruksi, Transportasi, Telekomunikasi, Industri Makanan, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Listrik, Gas dan Air. Sementara, untuk sektor usaha yang diminati PMA adalah Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran, Pertambangan, Industri Logam Dasar, dan Barang Logam.
(Feby Novalius)