Proses administrasi selanjutnya adalah merupakan kewenangan internal Pemda DKI.
“Harapan kita tentunya PT LRT Jakarta dapat segera menyelesaikan semua persyaratan administrasi, sehingga izin operasi dapat segera dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Keberadaan LRT Jakarta akan menjadi alternatif angkutan umum bagi warga DKI Jakarta serta tentunya akan menambah kapasitas angkutan publik di Jakarta yang pada gilirannya dapat mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta.
Nantinya, MRT, LRT dan Trans Jakarta secara bersama-sama akan terintegrasi melayani kebutuhan mobilitas warga Jakarta dan diharapkan dapat merubah gaya hidup dalam menggunakan angkutan umum.
(Dani Jumadil Akhir)