Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 12:33 WIB
Foto: Okezone
Share :

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

 

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Disebutkan dalam Perpres ini, pegawai Bekraf yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang dibayarkan lebih besar daripada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerja pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya