JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke daerah di luar Pulau Jawa akan dilakukan oleh pemerintah pada 2024 mendatang. Nantinya pada tahun 2020, pemerintah akan memulai pembangunan infrastruktur dasar pada kota baru tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menyewakan gedung-gedung pemerintahan yang ada saat ini kepada pihak swasta. Nantinya swasta diperbolehkan menyewa gedung pemerintah dengan masa konsesi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Intinya sekarang pun di Kemenkeu ada misalnya singkatannya KSP. Itu adalah bentuk minimal yang bisa dipakai tentunya dengan sewa jangka panjang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Jokowi Akan Pimpin Langsung Pencarian Lokasi Ibu Kota Baru
Menurut Bambang, dengan disewakan kepada pihak swasta nantinya pemerintah akan mendapatkan pendapatan dari Pendapatan negara Bukan pajak (PNBP). Nantinya uang sewa yang didapatkan akan digunakan untuk membangun Ibu Kota baru.
"Sehingga mereka mendapatkan revenue dari gedung dan pemerintah mendapatkan PNBP, ini bisa dipakai pembangunan Ibu Kota baru," kata Bambang.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Misbakhun mengatakan, fasiltas yang ditinggalakan itu harus dimanfaatkan agar bisa menjadi pendapatan bagi pemerintah. Sebab jika dibiarkan gedung yang ditinggalkan akan terbengkalai seperti sampah di Jakarta.