JAKARTA - Bank Indonesia mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau yang dahulu disebut Commercial Paper sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan.
Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK antara BI dan PT KSEI pada hari ini, di Gedung Thamrin, Jakarta.
"Upaya ini juga konsisten dalam mendorong permintaan domestik. Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Gandeng KSEI, BI Beri Solusi Pembiayaan Jangka Pendek di Pasar Uang
Dia mengharapkan, bahwa dengan telah siapnya berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.
Kelengkapan infrastruktur SBK di antaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar. Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penata laksana atau arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara atau brokers, 15 kustodian, dan PT KSEI sebagai Sentral Kustodian.
"Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless V (tanpa warkat)," ujarnya.
Selanjutnya untuk memberikan pemahaman peran strategis pembiayaan jangka pendek non-perbankan dan memperkenalkan instrumen surat berharga komersial kepada pelaku ekonomi, hari ini BI menyelenggarakan seminar dengan tema “Peran Surat Berharga Komersial Sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional”.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi.
"BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)