Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan ini resmi berlaku sejak ditandatangani, yakni 15 Mei 2019. Aturan ini kemudian menggantikan KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan ini mengatur seluruh kelas penerbangan pesawat ekonomi rute domestik. Yang meliputi, kelas full service, medium service, dan low cost carrier (LCC).
(Isna Rifka Sri Rahayu)
(Rani Hardjanti)