“Underlying Transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi di dalam dan di luar negeri, namun tidak termasuk surat berharga yang di terbitkan oleh Bank Indonesia. Penempatan dana antara lain tabungan, giro, deposito, dan NCD serta fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik,” jelas Onny. Dia memaparkan, transaksi DNDF dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5 juta atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing dapat di lakukan tanpa Underlying Transaksi.
“Sementara itu, transaksi DNDF juga dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwina), baik untuk transaksi DNDF yang memiliki Underlying Transaksi maupun tanpa Underlying Transaksi,” papar dia. Adapun dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan mengacu pada PBI dan PADG tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)