JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan menerima pengaduan dan layanan konsultasi pembayaran THR 2019.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pembentukan posko THR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, Posko THR juga dibentuk di setiap dinas tenaga kerja di setiap provinsi. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan, sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin. Layanan Posko THR ini dibuka 20 Mei-10 Juni setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00- 15.30. Masyarakat juga menghubungi telepon 021.5260488; WhatsApp 0812 1257 6261 (konsultasi); 081310380973 (penegakan konsultasi), dan posko thr@kmnaker.go.id serta link aduan http.bit.ly/pengaduanTHR.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Nanti posko THR akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya. “Kita minta ke pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” harapnya.