Sebelumnya, tarif baru ojek online (Ojol) yang mulai berlaku 1 Mei 2019 akhirnya menuai berbagai kritikan. Tarif baru yang realitasnya merupakan kenaikan tarif ini dinilai memberatkan konsumen. Kenaikan tarif juga dinilai tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Yang ada, kenaikan tarif ini justru berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019, terdapat beberapa batasan tarif untuk mitra pengemudi ojek online. Tarif batas bawah yang semula Rp 1.500 menjadi Rp. 2.000. Tarif batas atas yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)